Selamat Datang di Blog Bajang Belog | Baca, Fikir, Kerja

Zakat Sebagai Transformasi Sosial

Rabu, 18 November 20150 komentar

Perintah puasa bagi seluruh manusia yang beriman yang tertuang dalam surat Al-Baqaroh ayat 183 menerangkan bahwa perintah puasa merupakan seruan dalam menuju puncak muttakin (ketakwaan). Takwa di artikan sebagai upaya menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangannya. Dalam menjalankan ibadah puasa penuh di bulan ramadhan ini seluruh umat beriman di dunia berlomba-lomba dalam meyakini dan memperjelas dirinya di hadapan tuhannya bahwa mereka adalah manusia muttakin. Dalam sela menjalankan ibadah puasa ramadhan selama sebulan penuh untuk meraih kemenangan di bulan syawal umat manusia dituntut untuk berbagi yang sering kita sebut sebagai zakat.


Zakat merupakan salah satu dari 5 rukun islam tepatnya rukun islam yang ketiga yang dimana rukun ini harus wajib dilakukan oleh umat islam yang sudah aqil baliq sebagai upaya pembersih harta dan benda yang dimilikinya, karna dibalik harta yang dimiliki terdapat sebagian dari harta benda orang lain. Didalam al-qur'an zakat kerap sekali  beriringan dengan shalat sekitar 82 tempat Allah SWT menyebutkan perintah zakat beriiringan dalam al-qur'an menunjukkan bahwa zakat dan shalat memiliki hubungan yang erat dalam hal keutamaan. Jika shlat adalah ibadah yang dipandang sebagai ibadah badaniyah yakni semata-mata untuk raga kita sedangkan zakat dipandang sebagai ibadah amaliyah. Dalam hukum zakat adalah wajib (fardu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Definisi Zakat
Secara bahasa zakat berarti tumbuh (numuw) dan bertambah (ziyadah).  Jia dilafalan zaka al-zar' yang artinya tanaman tumbuh dan bertambah jika diberkkati. Kata ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci) sesuai dengan firman Allah dalam surat As Syams ayat 9 yang artinya "sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu".
Secara istilah syari'at islam zakat merupakan harta benda yang diberikan kepada orang-orang tertentu dengan syarat atau kadar harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Adapun tentang zakat telah dijelaskan dalam al-Qur’an firman Allah Surah at-Taubah ayat 103 yang artinya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka…” 

Maksud dari ayat diatas adalah dengan zakat kita menjadi bersih dari kekikiran dan dari berlebih-lebihan dalam mencintai harta benda atau zakat itu akan menyucikan orang yang mengeluarkannya dan akan menumbuhkan pahalanya. Penyakit inilah yang membuat Negara kita hari ini menjadi amburadul. Hidup berlebih-lebihan membuat para elit pejabat negara ini menjadi kufur akan nima yang telah diberikan. Maka tidak heran kemudian para oknum pemimpi-pemimpin negara ini satu persatu mulai masuk bui akibat dari memakan hak-hak rakyat (korupsi). Belum lagi jika berbicara terkait dengan para elit yang secara berlebih-lebihan mencintai kekayaannya sehingga menjadi sukar untuk berbagi dengan orang lain, hartanya hanya ditumpuk untuk kesenangan individu dan hanya ingin mendapatkan pengakuan social masyarakat bahwa dirinya berada (kaya).

Beberapa ahli banyak mendefinisikan zakat secara istilah yang berbeda-beda seperti Yusuf al-Qardhawi, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.   Abdurrahman al-Jaziri berpendapat bahwa zakat adalah penyerahan pemilikan tertentu kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.  Muhammad al-Jarjani dalam bukunya al-Ta’rifat mendefinisikan zakat sebagai suatu kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah bagi orang-orang Islam untuk mengeluarkan sejumlah harta yag dimiliki. Wahbah Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mendefinisikan dari sudut empat mazhab, yaitu: (1) Madzhab Maliki, zakat adalah mengeluarkan sebagian yang tertentu dari harta yang tertentu pula yang sudah mencapai nishab (batas jumlah yang mewajibkan zakat) kepada orang yang berhak menerimanya, manakala kepemilikan itu penuh dan sudah mencapai haul (setahun) selain barang tambang dan pertanian. (2) Madzhab Hanafi, zakat adalah menjadikan kadar tertentu dari harta tertentu pula sebagai hak milik, yang sudah ditentukan oleh pembuat syari’at senata-mata karena Allah SWT. (3) Madzhab Syafei, zakat adalah nama untuk kadar yang dikeluarkan dari harta atau benda dengan cara-cara tertentu. (4) Madzhab Hambali, memberikan definisi zakat sebagai hak (kadar tertentu) yang diwajibkan untuk dikeluarkan dari harta tertentu untuk golongan yang tertentu dalam waktu tertentu pula.

Jika melihat definisi zakat dari berbagai ahli diatas dapat kita simpulkan bahwa zakat adalah suatu penyerahan atau pemurnian harta kita untuk diberikan kepada orang lain yang erhak menerimanya yang sudah diatur oleh Allah SWT yang kemudian setiap umat muslim wajib (fardhu) untuk melakukannya karena masuk kedalam salah satu rukun islam. Hal ini pula dijelaskan secara jelas dalam Firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 60 yang artinya “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana” 

Zakat Sebagai Transformasi Sosial
Zakat harus dimaknai dalam lingkup sosial sesungguhnya memiliki makna transformasi yang sangat tinggi. Makna itu kemudian dapat diartikan sebagai upaya berbagi kepada orang lain. Makna ini hrus kemudian digaungkan agar menjadi transformasi social.

Ketika bulan suci ramadhan tiba, berbonong-bondong masyarakat pinggiran (miskin) berkeliaran di jalan-jalan untuk meminta sedekah dan zakat. Di kota besar misalnya laksamana banjir yang datang setiap tahun para fakir miskin mengemis meminta sedekah di jalan raya dan sebagainya. Pertanyaan besarnya adalah kenapa hal ini demikian terjadi jikalau di ajaran agama (islam) kita menyerukan untuk berbagi dengan orang yang kurang mampu? Belum lagi pemerintah kita memliki baznas (badan zakat nasional) tetapi setiap tahun tetap saja ini terjadi. Lalu siapa yang mesti disalahkan?
Lebih baik tangan diatas dari pada tangan dibawah” begitulah ungkapan yang sering kita dengar bersama yang kemudian diartikan sebagai lebih baik memberi dari pada menerima. Mengartikan ungkapan ini tentunya akan menjadi banyak paradigmatif ketika kita mengartikannya dengan perspektif yang berbeda. Penulis mengartikan ungkapan ini sebagai kritikan kepada para penguasa, elit, dan orang berada untuk selalu berbagi dengan orang lain dalam upaya memurnikan harta yang didapatkan tanpa harus penerimanya sendiri yang mencarinya. Sehingga mereka (fakir miskin) pun tidak datang mencarinya. Pemandangan setiap tahun yang menjadi pemberitaan seperti pengemis membanjiri kota, para gepeng berkeliaran dan sebagainya tidak akan terjadi apabila kita sebagai orang yang sudah wajib mengeluarkan zakat sadari apa kewajiban kita tersebut.

Penulis ingin sampaikan kepada pembaca bahwa zakat bukan berarti kita keluarkan untuk mengurangi apa yang hari ini diperoleh tetapi zakat adalah sesuatau yang sudah Allah titipkan untuk orang lain melalui perantara kita sebagai penerima rizki darinya. Allah memerintahkan umatnya berzakat semata-mata demi terjalinnya siklus hidup bahwa kita sebagai mahluk social yang tidak mampu hidup sendiri yang artinya kita tetap membutuhkan orang lain. Dengan berzakat ini proses transformasi social antara si miskin dengan si kaya terjalin, agar jarak yang membedakan seharusnya tidak ada karena Allah memandang kita sama. Sudah saatnya para orang yang berada untuk selalu ingat bukan kemudian pada saat ulan suci ini saja tetapi disetiap waktu bahwa di samping kita masih ada orang yang mesti diingat dan untuk diperhatikan. Gila akan kekuasaan, gila akan kekayaan itu tidak pernah di larang asalkan didalam mencapai hal tersebut masih mengingat orang lain agar selalu mendapatkan ridho dari Allah SWT.

Maka pertanyakan pada diri kita masing-masing bahwa apakah sudah hari ini kita semua melakukan hal tersebut? Jika tidak maka jangan pernah heran untuk melihat para orang-orang yang berjalan meminta recehan demi recehan untuk sekedar makan. Profesi mengemis dan meminta bukan menjadi pilihan mereka tetapi mari bersama kita maknai bahwa itu semata adalah kritikan social untuk kita bersama bahwa mereka masih ada disekitar kita
Share this article :

Posting Komentar

Silahkan beri komentar!!!!

Berita Terbaru

Yas Arman Al-Yho. Diberdayakan oleh Blogger.
 
Support : Home | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. BAJANG BELOG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger