Perintah puasa bagi seluruh manusia yang beriman yang tertuang dalam
surat Al-Baqaroh ayat 183 menerangkan bahwa perintah puasa merupakan
seruan dalam menuju puncak muttakin (ketakwaan). Takwa di artikan
sebagai upaya menjalankan segala perintah dan menjauhi segala
larangannya. Dalam menjalankan ibadah puasa penuh di bulan ramadhan ini
seluruh umat beriman di dunia berlomba-lomba dalam meyakini dan
memperjelas dirinya di hadapan tuhannya bahwa mereka adalah manusia
muttakin. Dalam sela menjalankan ibadah puasa ramadhan selama sebulan
penuh untuk meraih kemenangan di bulan syawal umat manusia dituntut
untuk berbagi yang sering kita sebut sebagai zakat.
Zakat merupakan salah satu dari 5 rukun islam tepatnya rukun islam
yang ketiga yang dimana rukun ini harus wajib dilakukan oleh umat islam
yang sudah aqil baliq sebagai upaya pembersih harta dan benda yang
dimilikinya, karna dibalik harta yang dimiliki terdapat sebagian dari
harta benda orang lain. Didalam al-qur'an zakat kerap sekali beriringan
dengan shalat sekitar 82 tempat Allah SWT menyebutkan perintah zakat
beriiringan dalam al-qur'an menunjukkan bahwa zakat dan shalat memiliki
hubungan yang erat dalam hal keutamaan. Jika shlat adalah ibadah yang
dipandang sebagai ibadah badaniyah yakni semata-mata untuk raga kita
sedangkan zakat dipandang sebagai ibadah amaliyah. Dalam hukum zakat
adalah wajib (fardu) atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu.
Definisi Zakat
Secara bahasa zakat berarti tumbuh (numuw) dan bertambah (ziyadah). Jia dilafalan zaka al-zar'
yang artinya tanaman tumbuh dan bertambah jika diberkkati. Kata ini
juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci) sesuai dengan firman
Allah dalam surat As Syams ayat 9 yang artinya "sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu".
Secara istilah syari'at islam zakat merupakan harta benda yang
diberikan kepada orang-orang tertentu dengan syarat atau kadar harta
tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Adapun tentang zakat telah dijelaskan dalam al-Qur’an firman Allah Surah
at-Taubah ayat 103 yang artinya “Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan
mendoalah untuk mereka…”
Maksud dari ayat diatas adalah dengan zakat kita menjadi bersih dari
kekikiran dan dari berlebih-lebihan dalam mencintai harta benda atau
zakat itu akan menyucikan orang yang mengeluarkannya dan akan
menumbuhkan pahalanya. Penyakit inilah yang membuat Negara kita hari ini
menjadi amburadul. Hidup berlebih-lebihan membuat para elit pejabat
negara ini menjadi kufur akan nima yang telah diberikan. Maka tidak
heran kemudian para oknum pemimpi-pemimpin negara ini satu persatu mulai
masuk bui akibat dari memakan hak-hak rakyat (korupsi). Belum lagi jika
berbicara terkait dengan para elit yang secara berlebih-lebihan
mencintai kekayaannya sehingga menjadi sukar untuk berbagi dengan orang
lain, hartanya hanya ditumpuk untuk kesenangan individu dan hanya ingin
mendapatkan pengakuan social masyarakat bahwa dirinya berada (kaya).
Beberapa ahli banyak mendefinisikan zakat secara istilah yang
berbeda-beda seperti Yusuf al-Qardhawi, zakat adalah sejumlah harta
tertentu yang diwajibkan oleh Allah diserahkan kepada orang-orang yang
berhak. Abdurrahman al-Jaziri berpendapat bahwa zakat adalah
penyerahan pemilikan tertentu kepada orang yang berhak menerimanya
dengan syarat-syarat tertentu pula. Muhammad al-Jarjani dalam bukunya al-Ta’rifat mendefinisikan
zakat sebagai suatu kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah bagi
orang-orang Islam untuk mengeluarkan sejumlah harta yag dimiliki. Wahbah
Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mendefinisikan dari sudut empat mazhab, yaitu: (1) Madzhab Maliki,
zakat adalah mengeluarkan sebagian yang tertentu dari harta yang
tertentu pula yang sudah mencapai nishab (batas jumlah yang mewajibkan
zakat) kepada orang yang berhak menerimanya, manakala kepemilikan itu
penuh dan sudah mencapai haul (setahun) selain barang tambang dan
pertanian. (2) Madzhab Hanafi, zakat adalah menjadikan kadar
tertentu dari harta tertentu pula sebagai hak milik, yang sudah
ditentukan oleh pembuat syari’at senata-mata karena Allah SWT. (3) Madzhab Syafei, zakat adalah nama untuk kadar yang dikeluarkan dari harta atau benda dengan cara-cara tertentu. (4) Madzhab Hambali,
memberikan definisi zakat sebagai hak (kadar tertentu) yang diwajibkan
untuk dikeluarkan dari harta tertentu untuk golongan yang tertentu dalam
waktu tertentu pula.
Jika melihat definisi zakat dari berbagai ahli diatas dapat kita
simpulkan bahwa zakat adalah suatu penyerahan atau pemurnian harta kita
untuk diberikan kepada orang lain yang erhak menerimanya yang sudah
diatur oleh Allah SWT yang kemudian setiap umat muslim wajib (fardhu)
untuk melakukannya karena masuk kedalam salah satu rukun islam. Hal ini
pula dijelaskan secara jelas dalam Firman Allah SWT dalam surat
At-Taubah ayat 60 yang artinya “Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang
sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah,
dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Zakat Sebagai Transformasi Sosial
Zakat harus dimaknai dalam lingkup sosial sesungguhnya memiliki makna
transformasi yang sangat tinggi. Makna itu kemudian dapat diartikan
sebagai upaya berbagi kepada orang lain. Makna ini hrus kemudian
digaungkan agar menjadi transformasi social.
Ketika bulan suci ramadhan tiba, berbonong-bondong masyarakat
pinggiran (miskin) berkeliaran di jalan-jalan untuk meminta sedekah dan
zakat. Di kota besar misalnya laksamana banjir yang datang setiap tahun
para fakir miskin mengemis meminta sedekah di jalan raya dan sebagainya.
Pertanyaan besarnya adalah kenapa hal ini demikian terjadi jikalau di
ajaran agama (islam) kita menyerukan untuk berbagi dengan orang yang
kurang mampu? Belum lagi pemerintah kita memliki baznas (badan zakat
nasional) tetapi setiap tahun tetap saja ini terjadi. Lalu siapa yang
mesti disalahkan?
“Lebih baik tangan diatas dari pada tangan dibawah”
begitulah ungkapan yang sering kita dengar bersama yang kemudian
diartikan sebagai lebih baik memberi dari pada menerima. Mengartikan
ungkapan ini tentunya akan menjadi banyak paradigmatif ketika kita
mengartikannya dengan perspektif yang berbeda. Penulis mengartikan
ungkapan ini sebagai kritikan kepada para penguasa, elit, dan orang
berada untuk selalu berbagi dengan orang lain dalam upaya memurnikan
harta yang didapatkan tanpa harus penerimanya sendiri yang mencarinya.
Sehingga mereka (fakir miskin) pun tidak datang mencarinya. Pemandangan
setiap tahun yang menjadi pemberitaan seperti pengemis membanjiri kota,
para gepeng berkeliaran dan sebagainya tidak akan terjadi apabila kita
sebagai orang yang sudah wajib mengeluarkan zakat sadari apa kewajiban
kita tersebut.
Penulis ingin sampaikan kepada pembaca bahwa zakat bukan berarti kita
keluarkan untuk mengurangi apa yang hari ini diperoleh tetapi zakat
adalah sesuatau yang sudah Allah titipkan untuk orang lain melalui
perantara kita sebagai penerima rizki darinya. Allah memerintahkan
umatnya berzakat semata-mata demi terjalinnya siklus hidup bahwa kita
sebagai mahluk social yang tidak mampu hidup sendiri yang artinya kita
tetap membutuhkan orang lain. Dengan berzakat ini proses transformasi
social antara si miskin dengan si kaya terjalin, agar jarak yang
membedakan seharusnya tidak ada karena Allah memandang kita sama. Sudah
saatnya para orang yang berada untuk selalu ingat bukan kemudian pada
saat ulan suci ini saja tetapi disetiap waktu bahwa di samping kita
masih ada orang yang mesti diingat dan untuk diperhatikan. Gila akan
kekuasaan, gila akan kekayaan itu tidak pernah di larang asalkan didalam
mencapai hal tersebut masih mengingat orang lain agar selalu
mendapatkan ridho dari Allah SWT.
Maka pertanyakan pada diri kita masing-masing bahwa apakah sudah hari
ini kita semua melakukan hal tersebut? Jika tidak maka jangan pernah
heran untuk melihat para orang-orang yang berjalan meminta recehan demi
recehan untuk sekedar makan. Profesi mengemis dan meminta bukan menjadi
pilihan mereka tetapi mari bersama kita maknai bahwa itu semata adalah
kritikan social untuk kita bersama bahwa mereka masih ada disekitar kita


Posting Komentar
Silahkan beri komentar!!!!