Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang dapat kita temukan di dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila ini disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Dalam perjalanan sejarah,Pancasila digunakan oleh oknum tertentu untuk memperkuat diri. Maka, muncullah gerakan reformasi yang berusaha menempatkan kembali Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia dengan dibuktikan oleh ketetapan MPR tahun 1998 No.XVIII/MPR/1998 disertai pencabutan P-4 sekaligus mencabut mandat MPR untuk presiden atas kewenangannya untuk membudayakan pancasila melalui P-4 dan asa tunggal pancasila.
Pendidikan Pancasila berlandaskan banyak landasan yaitu landasan : historis, kultural, yuridis, dan filosofis
Dalam perjalanan sejarah,Pancasila digunakan oleh oknum tertentu untuk memperkuat diri. Maka, muncullah gerakan reformasi yang berusaha menempatkan kembali Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia dengan dibuktikan oleh ketetapan MPR tahun 1998 No.XVIII/MPR/1998 disertai pencabutan P-4 sekaligus mencabut mandat MPR untuk presiden atas kewenangannya untuk membudayakan pancasila melalui P-4 dan asa tunggal pancasila.
Pendidikan Pancasila berlandaskan banyak landasan yaitu landasan : historis, kultural, yuridis, dan filosofis
Tujuan Pendidikan pancasila yaitu menurut UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan juga ada di dalam SK Dirjen Dikti No.38/DIKTI/Kep/2002,dijelaskan bahwa pendidikan pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupansehari-hari. Pembahasan Pancasila haruslah secara ilmiah seperti yang dikatakan I.R.Poedjowijatno dalam bukunya yang berjudul “Tahu dan Pengetahuan” yang merinci syarat-syarat ilmiah yaitu: berobek, bermetode, bersistem, dan bersifat universal1. Lingkup pembahasan Pancasila yuridis kenegaraan ini sangatlah luas.
Pengertian pancasila ini secara etimologis dari bahasa sansekerta yaitu panca artinya lima dan syila yaitu dasar. Secara terminologis yaitu dasar Negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang berupa ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Download makalah ini di sin!i By: Sartika

Posting Komentar
Silahkan beri komentar!!!!